PADANG, KP — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat Alpius Sarumaha menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Sulaman Kapalo Panitik Nareh kepada Wali Kota Pariaman Yota Balad.
Penyerahan itu sekaligus menandai pembukaan Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis bertema “Mendorong Inovasi dan Keberlanjutan Produk Daerah melalui Perlindungan Hukum Merek dan Indikasi Geografis” yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Lista Widyastuti, Ketua Dekranasda Kota Pariaman Yosneli Balad, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Novrial, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Alpius menyatakan bahwa kegiatan itu menjadi upaya memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan daerah untuk membangun ekosistem perlindungan merek dan indikasi geografis di Sumatera Barat.
“Bahkan, produk yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis lebih mudah menembus pasar nasional dan internasional karena memiliki jaminan mutu dan standar produksi yang jelas, karena dilakukan pengawasan yang berkelanjutan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah telah menetapkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu program unggulan nasional. Program tersebut bertujuan memodernisasi tata kelola koperasi, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat identitas produk desa melalui pemanfaatan merek kolektif.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari Sumatera Barat yang diterima Kepala Museum Adityawarman Provinsi Sumatera Barat Tuti Alawiyah.
Penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis kepada Wali Kota Pariaman dan serah-terima plakat dari kedua belah pihak menjadi puncak pembukaan kegiatan diseminasi. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari dan menghadirkan narasumber dari LPPM Universitas Andalas, Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat, serta Dekranasda Sumatera Barat. (fai)
