TANAH DATAR, KP — Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanah Datar untuk tahun 2025 resmi ditandatangani Bupati Tanah Datar Eka Putra dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Senin (29/7).
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani. Rapat dihadiri 25 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Yuhardi, serta sejumlah pejabat daerah, forkopimda, sekretaris daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, dan wali nagari se-Tanah Datar.
Bupati Eka Putra menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerjasama dalam membahas KUA dan PPAS APBD 2025. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mencapai target pembangunan yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
“Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama untuk melaksanakan pembangunan daerah pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing,” kata Bupati Eka Putra.
Ia menegaskan, KUA dan PPAS 2025 akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD 2025.
Sementara, Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu menambahkan, pembahasan KUA dan PPAS 2025 telah melalui beberapa tahapan yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk pembahasan di tingkat provinsi, badan anggaran (banggar) DPRD, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta kunjungan kerja.
“Dengan KUA dan PPAS ini diharapkan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian dan kondisi sosial masyarakat Tanah Datar,” ujarnya. (nas)