Tarif Air Padang Panjang Naik Setelah 16 Tahun, Berlaku Mulai Pemakaian April

PADANG PANJANG, KP — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Serambi resmi menyesuaikan tarif air bersih setelah lebih dari 16 tahun tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini mulai berlaku untuk pemakaian April, dengan pembayaran dilakukan sejak 1 Mei.

Penyesuaian tarif ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang batas tarif air minum kabupaten/kota tahun 2026.

Direktur Perumda Tirta Serambi Angga Putra Jayani melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum Dani Prima Tilova menyebut kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan layanan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, biaya operasional dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat hingga melampaui pendapatan. Tanpa penyesuaian tarif, kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas dan kesinambungan layanan air bersih.

Selain itu, tarif air di Padang Panjang tidak berubah sejak 2010, sehingga tidak lagi sesuai dengan perkembangan inflasi dan biaya produksi. Meski demikian, penetapan tarif tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan prinsip keterjangkauan.

Struktur tarif disusun bertingkat berdasarkan kelompok pelanggan, yakni sosial, rumah tangga, niaga, dan instansi pemerintah. Kelompok sosial mendapat tarif lebih rendah untuk mendukung fasilitas umum seperti hidran, tempat ibadah, sekolah, dan lembaga sosial.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga dibagi dalam beberapa golongan sesuai tingkat ekonomi dan jenis hunian, dengan penyesuaian tarif secara proporsional. Untuk sektor usaha dan niaga, tarif ditetapkan lebih tinggi sebagai bagian dari subsidi silang.

Adapun rincian tarif menunjukkan kelompok sosial dikenakan sekitar Rp800 hingga Rp2.800 per meter kubik. Tarif rumah tangga berkisar Rp1.250 hingga Rp3.075 per meter kubik, sektor niaga Rp4.400 hingga Rp7.050 per meter kubik, dan instansi pemerintah sekitar Rp3.500 per meter kubik.

Perumda juga memberikan simulasi perhitungan. Untuk pelanggan rumah tangga kategori C dengan pemakaian 10 meter kubik, biaya sebesar Rp21.000. Jika ada tambahan pemakaian 2 meter kubik, dikenakan sekitar Rp8.850. Setelah ditambah biaya tetap, total tagihan diperkirakan mencapai Rp43.850.

Sebelum diberlakukan, Perumda telah melakukan sosialisasi ke seluruh kelurahan agar masyarakat memahami latar belakang dan mekanisme penyesuaian tarif.

Dari sisi operasional, Perumda masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan instalasi pengolahan air dan kondisi sebagian jaringan pipa yang telah berusia lama.

Melalui kebijakan ini, Perumda menargetkan peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas layanan. Program kerja tahun ini mencakup pengembangan jaringan distribusi, penambahan sambungan rumah, serta peningkatan infrastruktur pelayanan.

DPRD Kota Padang Panjang menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut, dengan menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas.

Perumda Tirta Serambi optimistis penyesuaian tarif ini akan memperkuat keberlanjutan operasional dan meningkatkan layanan air bersih secara merata bagi masyarakat. (sup)

Related posts

55 KK Terdampak Bencana Terima Bantuan Perbaikan Rumah di Padang

Dua Anak Masih Hilang, Wawako Padang Beri Penguatan ke Keluarga

Pemko Padang Dukung Peringatan 50 Tahun Museum Adityawarman