PADANG, KP – Forum Tenaga Teknis Non Database Provinsi Sumatera Barat menuntut keadilan dan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Forum ini mewakili lebih dari 400 orang tenaga honorer yang hingga kini belum diakomodasi dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Ketua Forum, Nuzul Kurniawan, menyebutkan tuntutan tersebut telah disampaikan ke DPRD Sumbar pada 25 September lalu. Mereka menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak memberikan ruang bagi tenaga teknis non database dalam proses seleksi PPPK, terutama pada Tahap II Tahun 2024/2025.
“Tidak ada formasi yang dibuka untuk tenaga teknis non database. Padahal sebagian besar dari kami sudah mengabdi belasan tahun. Yang masuk hanya tenaga guru,” ujarnya saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi V DPRD Sumbar, baru-baru ini.
Menurut Nuzul, ketimpangan terjadi antara tenaga honorer yang sudah masuk database dan yang tidak. Tenaga teknis yang terdata masih mendapat peluang mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, sementara yang tidak terdata tidak memperoleh kesempatan serupa.
Ia juga menyayangkan proses pendataan non ASN tahun 2022 yang dinilai tidak transparan dan tidak menyeluruh, sehingga banyak tenaga honorer tak terakomodasi dalam database BKN.
“Ketika regulasi tidak jelas dan pendataan tidak akurat, maka terjadi ketidakadilan. Padahal kami memiliki kontribusi nyata di bidang pelayanan publik,” tambahnya.
Sekretaris Forum, Vivi Sri Rahayu, menyoroti amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang mengatur bahwa penataan pegawai non ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah itu, instansi dilarang mengangkat pegawai non ASN di luar mekanisme resmi.
“Faktanya, hingga kini masih banyak tenaga teknis non database yang tidak masuk pendataan dan belum mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Dari total 9.720 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sumbar, sebanyak 4.900 masuk database BKN, sementara 4.820 lainnya—yang tergolong tenaga teknis non database—tidak diakomodasi.
DPRD Sumbar Siap Kawal Aspirasi
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirmanwansyah, menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat pimpinan DPRD. “Kami akan mendorong BKD agar formasi PPPK 2025 juga membuka peluang bagi tenaga teknis non database,” ujarnya.
Sekretaris Komisi V, Mario Syahjohan, juga meminta Pemprov Sumbar segera mencari solusi, mengingat sejak Januari 2026, keberadaan tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan lagi sesuai peraturan. “BKD harus menyampaikan ini ke Gubernur. Jangan sampai ribuan tenaga honorer ini terabaikan karena alasan teknis,” katanya.
BKD: Prioritas 2024 untuk Guru, Tenaga Teknis Akan Diakomodasi
Perwakilan BKD Sumbar, Doni, menjelaskan bahwa pada seleksi PPPK 2024, formasi tenaga teknis belum dibuka karena kebutuhan tenaga guru yang mendesak.
“Ada 3.500 kebutuhan guru, sementara pensiun mencapai 800. Maka, difokuskan dulu untuk tenaga pengajar,” ujarnya.
Namun, ia memastikan bahwa aspirasi tenaga teknis tidak diabaikan. BKD akan segera berkonsultasi dengan BKN untuk membahas peluang pengangkatan tenaga teknis non database.
“Kebijakan sudah mulai diarahkan ke sana. Proses ini butuh waktu dan tetap mengacu pada regulasi pusat,” pungkasnya. (fai)