Tetapkan Propemperda 2024, DPRD dan Pemprov Sumbar Bahas 18 Ranperda

Ketua Bapemperda DPRD Sumbar Budiman menyerahkan Propemperda tahun 2024.

PADANG – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 telah ditetapkan. DPRD dan PemPemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) akan membahas 18 rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan usulan baru, enam lainnya merupakan kelanjutan dari Propemperda 2023, dan tiga lagi merupakan Ranperda rutin (kumulatif terbuka-red).

Penetapan Propemperda 2024 dilakukan melalui sidang paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (16/11).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa peraturan daerah yang akan dibentuk haruslah sesuai dengan kebutuhan dalam otonomi, rencana pembangunan daerah, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Supardi menekankan, pentingnya penyusunan yang terencana, terpadu, dan sistematik melalui Propemperda sebagai acuan dalam pembahasan Perda.

Dia berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar melakukan kajian matang terhadap isi Ranperda serta mengevaluasi efektivitasnya terhadap perkembangan masyarakat.

Tujuannya adalah mencegah tumpang tindih atau konflik antara Perda dan memastikan kesesuaian dengan norma-norma kehidupan. Proses penyusunan Propemperda di tingkat provinsi juga mempertimbangkan prioritas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.

Di tempat yang sama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menekankan bahwa perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah menjadi langkah awal penting dalam menciptakan instrumen hukum di daerah.

“Setiap Rancangan Peraturan Daerah yang dimasukkan harus memperhatikan bukan hanya jumlahnya, tetapi juga kualitasnya agar sesuai dengan ketentuan hukum dan mampu memberikan solusi serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” jelasnya. (*)

Related posts

Wabup Limapuluh Kota: 6 Bulan Tuntutan Mahasiswa Tak Terpenuhi, “Silakan Gulingkan Kami”

Tanpa Kupon dan Plastik, Pembagian Daging Kurban di Padang Berubah Total

Pemko Padang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban, 60 Persen Sudah Berlabel