PARIAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman telah menetapkan tiga pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman pada Pemilihan Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Aula KPU Kota Pariaman pada Minggu, 22 September 2024.
Ketiga pasangan calon tersebut adalah: Genius Umar – Muhammad Ridwan, yang didaftarkan oleh empat gabungan partai politik: Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang (PBB), dengan jumlah suara sah sebanyak 29.037.
Yota Balad – Mulyadi, diusulkan oleh tiga gabungan partai politik: Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan akumulasi suara sah dukungan sebanyak 15.727.
Mardison Mahyudin – Bahrul Anif, didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan dukungan sebanyak 6.668 suara sah.
Setelah penetapan, KPU Kota Pariaman akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin, 23 September 2024. Pasangan calon yang telah ditetapkan diwajibkan hadir secara langsung dalam pengundian.
KPU Kota Pariaman juga akan mengundang 75 orang pendukung untuk masing-masing pasangan calon. Selain itu, pasangan calon harus menyerahkan susunan Tim Kampanye di tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan, serta 20 akun media sosial kepada KPU, Bawaslu, dan Polres Kota Pariaman sebelum pelaksanaan kampanye dimulai.
Gabungan partai politik pengusung juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas nama pasangan calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai.
Terkait status pekerjaan istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor 18 tahun 2023, mereka diwajibkan mengajukan cuti di luar tanggungan negara saat mendampingi suami berkampanye. (wrm)
