PADANG, KP – PT Hutama Karya resmi memberlakukan tarif Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu hari ini (2/8). Ruas tol sepanjang 36 kilometer itu merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Padang–Pekanbaru yang dikelola oleh PT Hutama Karya Persero.
“Tarif tol mulai diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 yang ditandatangani pada 16 Juli 2025,” ujar EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim di Padang, Jumat (1/8).
Ia menjelaskan, penetapan tarif berlaku untuk kendaraan dari arah Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya. Untuk kendaraan golongan I seperti sedan, jip, pikap, minibus, dan bus, tarif ditetapkan sebesar Rp50.500. Sementara golongan II (truk muatan besar dengan dua gandar) dan golongan III (truk muatan besar dengan tiga gandar) masing-masing dikenai Rp75.500, serta golongan IV (truk muatan besar dengan empat gandar) dan golongan V (truk muatan besar dengan lima gandar) sebesar Rp100.500.
Adjib mengimbau para pengguna jalan tol untuk mengecek tarif dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum memasuki gerbang tol agar perjalanan berjalan lancar. Menurutnya, ruas Padang–Sicincin akan memangkas waktu tempuh secara signifikan, dari semula 1,5 jam menjadi hanya 30 menit.
“Tol ini mempermudah konektivitas antarwilayah dan meningkatkan efisiensi perjalanan,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga mengapresiasi beroperasinya tol pertama di Sumatera Barat ini, namun menyoroti besaran tarif yang dianggap masih terlalu tinggi.
“Tol ini sangat membantu, hanya saja tarifnya terlalu mahal. Mungkin bisa ditinjau ulang,” ujar Icha (32 tahun), warga Bukittinggi. (ant)