PADANG, KP — Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Hukum Universitas Ekasakti resmi dibuka oleh Rektor Universitas Ekasakti, Sufyarma Marsidin, Senin (17/11), di ruang sidang lantai 1 Gedung Rektorat. Kegiatan ini menghadirkan Analis Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Desmaniar.
Kegiatan tersebut bertujuan mendorong dosen sebagai pencipta dan inventor agar lebih produktif melalui pemahaman yang benar mengenai kekayaan intelektual. Acara diikuti Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi, dosen, serta mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Unes.
Dalam sambutannya, Rektor menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 tentang kekayaan intelektual memiliki ketentuan pidana yang sangat tegas. Karena itu, ia menekankan pentingnya kejujuran dalam setiap karya akademik. “Dalam karya ilmiah, kita harus jujur mengutip tulisan sendiri, apalagi karya orang lain,” ujar Rektor.
Ia mengingatkan dosen agar tidak menggandakan karya milik orang lain dan menjualnya kepada mahasiswa. Tindakan tersebut, menurutnya, termasuk pelanggaran hukum sebagaimana tercantum pada sejumlah pasal terkait hak cipta.
Rektor menjelaskan ketentuan pidana mulai dari Pasal 112 hingga Pasal 113 yang mengatur sanksi bagi penggunaan karya secara komersial tanpa izin, termasuk ancaman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
“Ini adalah rambu-rambu kejujuran. Sudah saatnya perguruan tinggi menegakkan integritas. Dosen yang mengopi karya orang lain lalu mewajibkan mahasiswa membelinya adalah dosen yang tidak profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, dosen harus memiliki kompetensi yang lengkap, mulai dari kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dalam membangun relasi dengan mahasiswa, kompetensi pedagogik dalam menyampaikan materi, hingga kompetensi profesional.
Sementara itu, Desmaniar menyampaikan bahwa kampus merupakan pusat lahirnya karya intelektual. Ia menilai Universitas Ekasakti memiliki potensi besar dalam menghasilkan inovasi dan karya cipta yang layak memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Kampus adalah sentral lahirnya karya cipta. Setiap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus melahirkan inovasi yang bisa mendapatkan perlindungan hukum,” terang Desmaniar.
Ia berharap pemahaman kekayaan intelektual di lingkungan kampus dapat semakin kuat agar setiap inovasi dapat tercatat dan terlindungi secara hukum. (mas)
