Home » Wabup Risnawanto: Optimalkan Digitalisasi Data Kependudukan

Wabup Risnawanto: Optimalkan Digitalisasi Data Kependudukan

Redaksi
A+A-
Reset

SIMPANG EMPAT, KP – Guna meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) di auditorium kantor bupati setempat, Rabu (12/6). Acara ini dibuka Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto, dan dihadiri oleh camat serta wali nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.

Wakil Bupati Risnawanto menekankan urgensi administrasi kependudukan yang terkoneksi secara optimal, mulai dari tingkat nagari hingga pusat. “Ketersediaan data kependudukan yang terdigitalisasi secara maksimal sangat penting. Harusnya, dengan memasukkan nama saja, data masyarakat bisa tersaji secara jelas dan rinci,” ungkapnya.

Ia juga mendorong OPD, camat, dan wali nagari untuk aktif mengingatkan masyarakat agar memperbarui data kependudukan mereka secara tepat waktu, terutama saat terjadi peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak. Selain itu, perubahan alamat domisili, pindah antar nagari atau kecamatan, serta perubahan data pendidikan dan pekerjaan juga perlu dilaporkan.

Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, Wakil Bupati menekankan pentingnya prosedur yang sederhana dan cepat, serta layanan yang gratis bagi masyarakat. Layanan Adminduk di Pasaman Barat sudah menggunakan layanan online, memungkinkan masyarakat untuk mendaftar dan menerima dokumen di rumah melalui perangkat HP Android.

Meskipun demikian, Wakil Bupati juga menyadari bahwa masih ada masyarakat yang menghadapi kendala dalam menggunakan layanan online, seperti ketiadaan HP Android atau sinyal yang lemah. Oleh karena itu, ia meminta agar solusi alternatif diberikan untuk memastikan semua warga dapat mengakses layanan administrasi kependudukan.

Tak hanya itu, Wakil Bupati juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan perekaman e-KTP menjelang Pilkada. Data menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk telah melakukan perekaman e-KTP, namun masih ada sejumlah kecil yang belum.

Jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) per 31 Desember 2023 atau di awal tahun 2024 sebanyak 308.377 jiwa.

Jumlah penduduk wajib KTP DP4 ditambah dengan yang memasuki usia 17 tahun saat Pilkada atau Pilgub sebanyak 311.359 jiwa. Jumlah penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP per 31 Mei 2024 sebanyak 306.209 jiwa atau 98,34 persen. Sisa penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el sebanyak 5.150 orang. (rom)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?