SOLOK, KP – Pemerintah Kota Solok menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok yang digelar Selasa (29/7). Ranperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Fauzi Rusli dan dihadiri Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra, beserta jajaran eksekutif dan legislatif.
Dalam penjelasannya, Wako Ramadhani menyampaikan bahwa pengelolaan APBD 2024 berjalan dengan baik dan akuntabel, dibuktikan dengan kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Ini mencerminkan keseriusan kita dalam menjalankan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab,” kata Ramadhani.
Sementara itu, Ranperda RPJMD 2025–2029 disusun sebagai peta jalan pembangunan Kota Solok lima tahun ke depan. Ramadhani menegaskan bahwa RPJMD ini merupakan arah baru untuk mewujudkan Kota Solok sebagai ‘Kota Madani’ yang inklusif dan berkelanjutan.
Dokumen RPJMD tersebut diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan memuat delapan misi strategis yang mencakup sektor sosial, ekonomi, pelayanan publik, budaya, ketertiban, dan lingkungan hidup.
Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli, mengapresiasi kinerja eksekutif yang dinilai serius dalam menjalankan pembangunan berbasis kepentingan rakyat.
“Kami mendukung penuh arah pembangunan yang telah dirumuskan. Semoga RPJMD ini menjadi panduan nyata dalam menghadirkan kebijakan yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya. (mas)