LIMAPULUH KOTA – Masyarakat Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, resah dengan puluhan truk angkutan batubara milik PT DCPP yang melintasi jalan kabupaten dan provinsi. Kendaraan berkapasitas berlebihan (over kapasitas) itu dikhawatirkan akan merusak jalan yang menjadi urat nadi perekonomian warga, apalagi sebagian besar jalan tersebut masih berupa tanah.
Menurut tokoh masyarakat setempat, H. Edwar Idrus, keresahan ini sangat beralasan. Setiap harinya, sekitar 50 hingga 70 truk bermuatan batubara melintas dari lokasi tambang di Nagari Galugua menuju Pangkalan.
“Akibat lalu lintas truk bermuatan batubara itu, jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kecamatan Kapur IX terancam rusak,” ujar Edwar.
Ia mempertanyakan pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dan pihak terkait yang terkesan membiarkan aktivitas ini. Edwar meminta pemerintah bersikap tegas dan menghentikan sementara aktivitas truk tersebut. Penghentian ini dinilai perlu hingga pihak perusahaan melengkapi semua perizinan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota, Dharma Wijaya, membenarkan bahwa jalan yang dilintasi truk tersebut berstatus jalan kabupaten dan provinsi. Ia menjelaskan, jalan dari Pangkalan menuju Kapur IX adalah Jalan Provinsi Sumatera Barat. Sementara itu, jalan dari lokasi tambang ke jalan utama merupakan jalan kabupaten.
Dharma juga mengungkapkan bahwa pihak PT DCPP belum mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) ke Dinas Perhubungan Limapuluh Kota. Padahal, Andalalin merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penindakan terhadap kendaraan over tonase adalah wewenang kepolisian, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (dst)