PAYAKUMBUH, KP – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi serta adanya alat bukti adanya perbuatan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tersangka berinisial PN (49 tahun) yang ditetapkan itu merupakan Direktur BUMNAG Banjar Sakato.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono didampingi Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, Kasi Intel, Gugi Dolansyah dan Kasi BB dan Barang Rampasan, Hendri Murbawan, Selasa sore (3/10) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Kawasan Koto Nan IV Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Hari ini (kemarin-red) kita menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penyertaan modal nagari yang diterima Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) Banjar Sakato, Nagari Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021,” ucapnya.
Suwarsono juga menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut terjadi kerugian sekitar Rp441 juta. “Hasil perhitungan inspektorat terjadi dugaan kerugian keuangan mencapai Rp441 juta rupiah.” tambahnya.
Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik menambahkan, penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNAG) itu berasal dari APB Nagari Banja Loweh. “Penyertaan modal untuk BUMNAG bersumber dari APB Nagari Banja Loweh.” ujarnya.
Sementara tersangka PN usai ditetapkan sebagai tersangka langsung menggunakan rompi tahanan, ia didampingi penasehat hukumnya, Setia Budi.
Kasus dugaan Korupsi itu sebelumnya juga telah diungkapkan pihak kejaksaan Negeri Payakumbuh usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun 2023 yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV, Sabtu pagi 22 Juli 2023.
Saat itu, Kajari Payakumbuh, Suwarsono menyebutkan bahwa Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh tengah membidik kasus dugaan Korupsi yang terjadi Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota), terkait kasus itu, Seksi PIDSUS juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara itu. Perkara dugaan korupsi penggunaan uang negara tersebut telah dinaikkan ketingkat penyidikan. “Untuk kasus dugaan korupsi tahun 2023 ini kita memang tengah menangani satu perkara yang sudah dinaikkan ketingkat penyidikan,” ucap Kajari singkat. (dst)