AKBP Syaiful Wachid: Tidak Ada Ruang Bagi Tambang Ilegal

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid memberikan instruksi tegas terkait penindakan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kecamatan Kapur IX, saat ditemui usai memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah perwira di Mapolres 50 Kota, Senin (9/3).

LIMAPULUH KOTA, KP — Polres 50 Kota menebalkan komitmen pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. Langkah tegas ini menjadi prioritas utama bagi pejabat baru di jajaran Satreskrim dan Polsek Kapur IX guna memastikan wilayah hukum setempat bersih dari praktik eksploitasi alam ilegal.

Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku tambang ilegal yang nekat beroperasi. Penekanan tersebut disampaikan langsung usai upacara serah terima jabatan Kasat Reskrim, Kapolsek Kapur IX, Kapolsek Harau, dan Kapolsek Pangkalan, Senin (9/3).

“Penekanan saya terhadap Kasat Reskrim dan Kapolsek Kapur IX adalah melakukan penindakan sesuai komitmen terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Tidak ada ruang untuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres 50 Kota,” ujar AKBP Syaiful Wachid.

Sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal dilaporkan kembali marak di sepanjang aliran Batang Kampar, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX. Berdasarkan data lapangan, terpantau sedikitnya delapan unit alat berat beroperasi di dua jorong, yakni Jorong Tanjung Jajaran dan Jorong Galugua. Para pelaku disinyalir kerap melakukan aksi ‘kucing-kucingan’ dengan petugas meski patroli dan razia rutin telah digencarkan.

Diharapkan tindakan hukum yang konsisten pasca-pembakaran lokasi tambang beberapa waktu lalu benar-benar mampu menghentikan operasional alat berat di kawasan tersebut. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa kelestarian lingkungan di Limapuluh Kota merupakan harga mati yang harus dijaga bersama. (dst)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota