Ancaman Pidana untuk Pejabat Desa yang Terlibat dalam Kampanye Pemilu

PENGAJAR hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kharisma Arrasuli saat menjadi pembicara.

LIMAPULUH KOTA, KP – Setiap Walinagari atau kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dijerat pidana.

Hal itu diungkapkan Pengajar hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kharisma Arrasuli saat menjadi pembicara dalam rapat fasilitasi sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tahapan masa kampanye Pemilu 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Limapuluh Kota di aula sebuah hotel di kawasan Nan Kodok, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (27/12).

Menurut Beni, Pasal 490 Undang-Undang Pemilu menyatakan bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00. Ia menekankan bahwa keputusan dan tindakan tersebut harus bersifat sengaja.

Beni juga mencatat bahwa Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI, dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan selama masa kampanye dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12.000.000,00.

Lebih lanjut, Beni menyebut Pasal 523 yang mengatur pidana bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye. Pidana yang diancamkan adalah penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.

Beni juga menguraikan Pasal 524 (1) yang menyebutkan bahwa anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang sengaja melakukan tindak pidana Pemilu selama kampanye dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.

Dalam penyampaiannya, Beni Kharisma Arrasuli menyoroti pula Pasal 546 yang mengatur pidana bagi anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Ancaman pidana adalah penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36.000.000,00.

Beni juga menyampaikan bahwa sesuai Pasal 547, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp36.000.000,00.

Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengawasan dalam melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu 50 Kota, Ismet Aljannata, membuka rapat tersebut yang diikuti anggota Gakkumdu dan Panwascam se-Kabupaten Limapuluh Kota. Ismet Aljannata menegaskan tujuan rapat fasilitasi adalah memperkuat pemahaman dan pengawasan dalam melakukan pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024. (dst)

Related posts

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas