Bayar Narkoba Pakai Chip, Sopir Ketua PA Ditangkap Polisi

Dua tersangka narkoba penyalahgunaan narkoba, satu tersangka sopir Ketua Pengadilan Agama Payakumbuh ditangkap polisi.

PAYAKUMBUH, KP – Sopir Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Payakumbuh berinisial DP (34 tahun) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Balai Jariang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Jumat (28/7).

Tersangka DP yang beralamat di Jorong Parumpuang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota itu hanya bisa pasrah saat diminta tim yang dipimpin langsung KBO Satnarkoba Ipda didampingi Kanit I Aipda Indra Zega meringkusnya.

Disaksikan perangkat RT dan si pemilik rumah berinisial DN yang terlebih dahulu ditangkap, polisi melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti narkoba, di antaranya satu paket sabu, alat hisap, plastik klip, dan timbangan digital.

Kepada petugas, tersangka DP mengakui membeli narkoba jenis sabu kepada DN dengan membayar menggunakan chip yang biasa digunakan untuk permainan game online.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Sabtu (29/7) menjelaskan, penangkapan terhadap DP dilakukan usai tim gabungan menangkap tersangka DN di kawasan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara, tak jauh dari GOR Kubu Gadang.

“Penangkapan terhadap tersangka DN dilakukan saat yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba pada Jumat (28/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan DN kita amankan dua paket sabu siap edar,” sebutnya.

Dari penangkapan terhadap DN, pihaknya melakukan pengembangan hingga tersangka DP yang sedang berada di kamar tersangka DN berhasil ditangkap. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut. (dst)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota