Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 6,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan barang ilegal hasil serangkaian razia dan penindakan yang dilakukan KPPBC Teluk Bayur, Kamis (3/8).

PADANG, KP – Jutaan batang rokok hingga alat bantu seks dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Teluk Bayur, Kamis (3/8). Barang ilegal itu merupakan hasil serangkaian razia dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Teluk Bayur.

Pemusnahan tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padang. Pemusnahan berlangsung di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur tersebut dipimpin langsung Kakanwil Bea dan Cukai Riau, Agus Yulianto didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan sejalan dengan salah satu fungsi utama bea dan cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Kepala KPPBC Teluk Bayur, Indra Sucahyo.

Menurutnya, rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek yang dimusnahkan sebanyak 6.340.916 batang. Kemudian, minuman beralkohol yang melanggar ketentuan di bidang cukai sebanyak 0,62 liter serta satu sex toys atau dildo.

“Kalau di Sumbar, barang hasil penindakan dari 2022 hingga pertengahan 2023 ini didominasi rokok yang berasal dari daerah produksi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Indra.

Sumbar, sebutnya, merupakan kawasan pemasaran produk ilegal yang berasal dari Pulau Jawa. Dijelaskannya, rokok tersebut telah melanggar ketentuan di bidang cukai dengan jenis pelanggaran rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dan rokok yang dilekati pita cukai bekas.

“Rokok tersebut terdiri dari berbagai merk, seperti Luffman, H Mind, Coffe Stik, Smart, X Bold, H MILD, RNX, dan OK Bold,” ungkapnya.

Sementara, untuk Riau, pihaknya juga fokus lantaran berada di pesisir timur yang rawan penyelundupan barang tanpa kelengkapan dokumen dan ilegal dari luar negeri.

“Kami melibatkan pemerintah daerah (pemda) dan unsur aparat penegak hukum setempat,” tuturnya.

KPPBC memperkirakan nilai keseluruhan item barang ilegal tersebut mencapai Rp7.335.801.489 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp4 miliar lebih. (*/rdr)

Related posts

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

Razia Pekat di Payakumbuh: LC, Miras hingga Pasangan Mesum Terjaring

Eksekusi Tanah Ulayat di Limapuluh Kota Ricuh, Warga Histeris, Polisi Terluka