PAYAKUMBUH, KP – Tim Phantom Satnarkoba Polres Payakumbuh kembali melakukan penangkapan terhadap penjual narkotika jenis sabu di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu malam (2/8).
Dalam mengungkap kasus tersebut personil Tim Phantom menyamar sebagai pembeli sehingga berhasil membekuk dua pelaku berinisial DS (28 tahun) dan DA (20 tahun) yang merupakan warga setempat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Kamis (3/8) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Petugas lalu berpura-pura menjadi pembeli narkoba kepada tersangka dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit handphone merk Redmi.
Iptu Aiga Putra mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika agar segera melaporkan ke satuan kita di mapolres guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku,” tutup Iptu Aiga Putra. (dst)