Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pegawai Outsourcing BUMN di Pasbar

MI (29 tahun), tenaga outsourcing di salah satu bank pemerintah cabang Pasaman Barat, ditangkap polisi setelah mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun.

PASAMAN BARAT, KP – Seorang bocah perempuan berinisial SM (8 tahun), menjadi korban pencabulan oleh MI (29 tahun), seorang pria yang bekerja sebagai karyawan outsourcing di sebuah bank milik pemerintah KCP Pasaman Barat. Peristiwa terjadi di rumah pelaku pada Sabtu lalu (1/11), dan kini pelaku ditahan serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Peristiwa bermula sekitar pukul 17.00 WIB di rumah pelaku, di Perumnas Pasaman Indah, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto mengungkapkan, pelaku awalnya membujuk korban dengan iming-iming uang jajan. Saat korban menolak, MI langsung menggendong dan membawanya masuk ke kamar tidur.

“Di dalam kamar, pelaku mengikat tangan dan kaki korban lalu mencabulinya,” ujar Kapolres, Senin (10/11).

Korban yang mengalami rasa sakit di bagian kemaluan kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Keluarga korban marah dan mengamankan pelaku saat MI datang ke rumah mereka pada Kamis (6/11) untuk meminta maaf dan berniat menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

“Keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut, lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Pasaman Barat karena massa sudah mulai ramai berkumpul,” jelas AKBP Agung.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim. Penyidik menemukan bahwa aksi ini bukan yang pertama kali karena MI diduga telah berulang kali melakukan perbuatan serupa terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pihak bank menyebut MI bukan karyawan tetap. Kepala Cabang, Ria Mustika, menjelaskan bahwa MI hanya tenaga outsourcing dari vendor ketiga dan telah dikembalikan ke perusahaan penyalur sebelum kasus terungkap.

“Peristiwa ini terjadi di luar jam kerja dan di luar kantor. Kami belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya. (ski/tns)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel