Polisi Bongkar Perdagangan Anak Lintas Provinsi, Korban Dijual Rp80 Juta

JAMBI, KP – Kasus penculikan anak Bernama Bilqis ramai menjadi sorotan pengguna media sosial. Bilqis diketahui diculik di Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan lalu dijual kepada keluarga di wilayah Suku Anak Dalam (SAD) Mentawak, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, seharga Rp80 juta.

Polisi gabungan dari Polrestabes Makassar dibantu tim Resmob Polda Jambi dan Satreskrim Polres Kerinci berhasil menangkap empat orang pelaku.

“Dari proses penyelidikan, Polrestabes telah mengamankan empat tersangka,” kata Kapolda Sulsel Irjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, saat rilis pengungkapan kasus di Aula Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11).

Empat tersangka ini masing-masing inisial SY (30 tahun), perempuan pekerja rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel; kemudian NH (29 tahun), perempuan pekerja rumah tangga domisili di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Tersangka MA (42 tahun) perempuan, pekerjaan rumah tangga, dan tersangka AS (36 tahun) laki-laki pekerjaan karyawan honorer, keduanya domisili di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Irjen Djuhandani menjelaskan, kronologi penculikan Bilqis terjadi Minggu (2/11), di Taman Pakui, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar. Dari hasil rekaman CCTV terdeteksi pelaku membawa korban bersama dua anak kecil.

Hasil penyelidikan awal, SY sebagai pelaku utama membawa Bilqis ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo. Kemudian menawarkan korban melalui media sosial dengan modus adopsi.

Dari tawaran yang dilempar di akun medsos Facebook itu, ada yang berminat, pembelinya atas nama NH yang datang dari Jakarta ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku SY.

“NH membawa korban ke Jambi dan menjual kepada AS dan MA sebesar Rp15 juta rupiah, dengan dalih membantu keluarga yang sembilan tahun belum punya anak,” ujarnya

Setelah penyerahan korban, tersangka NH langsung melarikan diri ke rumahnya di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari pengakuannya usai ditangkap, NH telah tiga kali menjadi perantara dengan alasan adopsi namun secara ilegal.

Tidak sampai di situ, ungkap Djuhandhani, tersangka AS dan MA mengakui membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta dengan uang tunai, lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku anak dalam di Jambi seharga Rp80 juta.

“Kedua tersangka ini (AS dan MA) mengakui telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui akun (medsos) TikTok dan WhatsApp atau WA,” katanya.

Mengetahui kasus ini yang menjadi perbincangan publik, dia segera memerintahkan Kapolrestabes Makassar untuk bertindak.

“Kejar sampai dapat, ke ujung dunia pun kita kejar. Saya sampaikan kepada unit operasional (tim khusus pencari) melalui Kapolres. Jangan pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan. Alhamdulillah didapat,” paparnya menegaskan.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 Jo. pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel