BPK Sumbar Gandeng Polda dan Kejati, Perkuat Penanganan Kasus Korupsi

Plh. Kepala BPK Sumbar, Kurniawan Oetama.

PADANG, KP – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menggelar Diseminasi Arah Kebijakan Pemeriksaan Investigasi dan Rekonsiliasi Data Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Aula Kantor BPK Sumbar, 23–25 September 2025.

Kegiatan ini melibatkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI serta aparat penegak hukum (APH) di wilayah Sumatera Barat, seperti Polda, Polres, Kejati, dan Kejari. Hadir dalam kegiatan ini pejabat struktural dan fungsional dari BPK Sumbar, serta perwakilan APH dari seluruh daerah di Sumbar.

Plh. Kepala BPK Sumbar, Kurniawan Oetama menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menyelaraskan data dan informasi terkait kasus korupsi yang ditangani bersama antara BPK dan APH.

“Kegiatan ini diharapkan memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan berbasis data valid, dan memastikan keakuratan status penanganan kasus,” ujarnya.

Sementara Direktur Pengelolaan Pemeriksaan Investigasi BPK RI, Wahyu Priyono, menjadi narasumber utama. Ia memaparkan arah kebijakan pemeriksaan investigatif serta teknik perhitungan kerugian negara dalam kasus Tipikor. Materi tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan akurasi perhitungan kerugian negara oleh aparat penegak hukum.

Agenda selanjutnya adalah rekonsiliasi data kasus antara BPK dan APH. Dalam sesi ini dilakukan verifikasi dan pencocokan data guna memastikan kesesuaian dan kelengkapan dokumen penanganan kasus yang sedang berjalan.

Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antar lembaga serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. (rel)

Related posts

Razia Pekat di Payakumbuh: LC, Miras hingga Pasangan Mesum Terjaring

Eksekusi Tanah Ulayat di Limapuluh Kota Ricuh, Warga Histeris, Polisi Terluka

Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Tewas Ditusuk di Pesta Rakyat