PESISIR SELATAN, KP – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pemkab Pessel) resmi memindahkan Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan yang semula berada di kantor camat akan dipindahkan ke Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing kecamatan. Pemindahan akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, Mawardi Roska menjelaskan, langkah ini merupakan upaya untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
“Seluruh pelayanan administrasi kependudukan akan difokuskan di Kantor UKL Disdukcapil UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan, sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan yang dibutuhkan,” jelas Mawardi.
Menurutnya, proses pemindahan ini mencakup seluruh personil, aset, dan peralatan pelayanan dari kantor camat ke lokasi baru di UPTD. Sekda juga meminta pihak UPTD Pendidikan dan Kebudayaan di setiap kecamatan untuk segera menyiapkan ruangan yang memadai untuk operasional UKL Disdukcapil.
Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai perubahan ini agar masyarakat tidak salah tempat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Pemindahan layanan strategis ini diharapkan dapat meningkatkan mutu tata kelola pemerintahan, menjadikan pelayanan lebih dekat, mudah diakses, efisien, dan transparan,” pungkasnya. (don)