Curi Dua Velg Mobil, Dua Warga Payakumbuh Ditangkap Polisi

PAYAKUMBUH, KP — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap dua warga berinisial ZN (36 tahun) dan DB (39 tahun), di sebuah rumah di Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (24/10).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/343/X/2025/SPKT/Polres Payakumbuh tertanggal 12 Oktober 2025. Kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kelurahan Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, sekitar Oktober 2025.

Kepala Satreskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar menjelaskan, kedua tersangka telah mencuri dua unit velg kendaraan roda empat.

“Setelah tembusan LP kami terima, kami langsung olah TKP serta melakukan penyelidikan untuk mendapatkan tersangka,” terang Kasat Reskrim.

Saat diamankan, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Mereka mengaku telah menjual hasil curian tersebut senilai Rp640.000 dan menikmati hasilnya. Polisi menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk membawa barang curian.

Saat ini, ZN dan DB telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini jika ditemukan pihak lain yang terlibat. (dst)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel