LIMAPULUH KOTA, KP – Tim opsnal Satnarkoba Polres 50 Kota ‘mengganas’. Hanya dalam waktu 2 hari, sebanyak 7 orang tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba ditangkap dari llima lokasi di Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pengungkapan kasus selama dua hari itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Andhika. Dari penangkapan itu berhasil diungkap 6 kasus narkoba dengan barang bukti ganja kering, sabu, handphone, plastik pembungkus, kertas papir, sepeda motor, serta uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Ketujuh tersangka yang ditangkap tidak hanya kurir, pemakai, pengedar maupun bandar, tapi juga seorang residivis yang menjadi target operasi (TO) pihak kepolisian.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika didampingi Kanit I Aiptu Doni Arwando, Sabtu (2/8) menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah pondok di Jorong Kotobaru, Kenagarian Kubang, Kecamatan Guguak. Di lokasi itu, tim opsnal menangkap tersangka IK (21 tahun) warga Jorong Kotobaru bersama rekannya IZ (18 tahun) warga Jorong Kubang, dengan barang bukti satu paket sabu.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli narkoba. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa lalu (22/8) sekitar pukul 16.30 Wib.
Keesokan harinya, Rabu (23/8) sekitar pukul 14.00 WIB, kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR (30 tahun) warga Jorong Tungkek di pinggir jalan di Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak. Tim opsnal mengamankan barang bukti satu paket ganja kering dan kertas papir.
Dari pengembangan yang dilakukan, tim opsnal lalu menciduk tersangka MS (22 tahun), masih di kawasan Jorong Guguak, Kenagarian Guguak VIII Koto, sekira pukul 15.00 WIB. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti dua paket ganja dan uang tunai.
Sementara tersangka lainnya, MY (21 tahun) ditangkap di sebuah rumah di Jorong Tiakar, Kenagarian Guguak VIII Koto, dengan barang bukti satu paket ganja. Di rumah itu, petugas juga mengamankan tersangka DP (23 tahun) dengan barang bukti dua paket ganja serta uang.
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap HV alias Ari Kampir (26 tahun), seorang residivis narkoba yang kembali menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres 50 Kota. Ia ditangkap di pinggir jalan di Jorong Koto Kociak, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kamis dinihari (24/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan tersangka yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara itu, polisi mengamankan dua paket sabu siap edar.
“Saat ini ketujuh tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Andhika. (dst)