PADANG, KP — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sumatera Barat menggelar Diseminasi Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Cipta serta Desain Industri pada 7–8 Desember 2025.
Kegiatan dua hari tersebut diikuti sekitar 200 peserta dari perguruan tinggi negeri dan swasta, organisasi perangkat daerah, komunitas literasi, seni, fotografi, serta insan media.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Alpius Sarumaha, dalam sambutannya menyampaikan duka cita mendalam atas bencana alam yang melanda Sumatera Barat dalam beberapa pekan terakhir.
Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat semangat pemulihan daerah melalui optimalisasi potensi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Alpius menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak Cipta, katanya, berfungsi melindungi ekspresi karya intelektual sehingga pencipta memperoleh pengakuan, kepastian hukum, serta dorongan untuk terus berinovasi.
Sementara itu, Desain Industri memberikan nilai tambah signifikan bagi produk melalui perlindungan terhadap bentuk, konfigurasi, dan estetika visual.
Melalui kegiatan ini, ia berharap para pencipta, seniman, perajin, dan pelaku industri kreatif di Sumbar semakin memahami manfaat perlindungan Hak Cipta dan Desain Industri, sehingga mereka mampu mengamankan karya sekaligus mengembangkan nilai ekonomi dari produk daerah.
Menurutnya, Desain Industri merupakan aset strategis yang harus dilindungi secara hukum dan dikembangkan secara serius.
Sumbar memiliki banyak potensi kreatif yang dapat dioptimalkan melalui penguatan ekosistem desain industri.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, tentang pentingnya perlindungan desain industri. Perlindungan yang kuat akan menjaga keunggulan kompetitif produk daerah, baik di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan desain industri juga menjadi kunci untuk mencegah peniruan dan pembajakan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Dengan begitu, para pelaku industri kreatif akan semakin terdorong untuk berinovasi dan menghasilkan produk bernilai tambah tinggi,” tutup Alpius. (fai)