SOLOK, KP – Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial DH, dilaporkan ke Polres Solok di Lubuk Selasih, atas tuduhan melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial HK (18 tahun), warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
DH dilaporkan ke Polres Solok oleh orang tua korban didampingi perangkat nagari, Sabtu (6/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut orang tua korban, anaknya itu mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok, Ipda Firman, membenarkan adanya laporan yang diterima terkait kasus dugaan pemerkosaan dengan terlapor berinisial DH.
“HK ikut datang ke polres bersama orang tuanya saat melaporkan kejadian itu,” katanya.
Terpisah, Kapolres Solok AKBP Muari saat dihubungi media mengaku masih mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti terkait peristiwa itu, termasuk visum juga akan segera dilakukan. Untuk pemanggilan terlapor, pihaknya akan memeriksa atau meminta keterangan saksi-saksi terlebih dahulu.
“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga korban, jika butuh perlindungan kami siapkan,” kata AKBP Muari, Minggu (7/1).
Sementara, ayah korban berinisial J (55 tahun) mengaku mendapat ancaman yang diduga dari DH, bahkan menantangnya untuk melapor ke polisi.
“Dari video yang saya terima, ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi,” ucapnya.
Dijelaskannya, anaknya bekerja di rumah DH pada 24 Desember 2023 dan diiming-imingi menjadi tim sukses. Namun, ternyata ia dipekerjakan seperti Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga. Mulai dari menyiapkan makanan, minuman, hingga membersihkan rumah.
“Kejadiannya pada hari ketiga. Anak saya mulai masuk tanggal 24 Desember dan peristwa itu terjadi pada 26 Desember,” katanya.
Ia mengungkapkan, anaknya mengalami trauma akibat kejadian itu.
“Ia jadi sering melamun dan mengurung diri di kamar. Anak saya itu lalu curhat ke kakaknya dan dari situ terungkap semua,” ujarnya.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, J lalu melaporkannya kepada walijorong dan tokoh masyarakat lalu berlanjut kepada bhabinkamtibmas. Setelah itu, ia membuat laporan polisi.
“Saya ingin ini diproses secara hukum, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi,” tukasnya.
Sekadar informasi, pelaku kasus pemerkosaan bisa dijerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Bupati Solok Epyardi Asda mengaku kaget mendengar infornasi tersebut. “Jika itu benar, ini sangat memalukan sekali untuk masyarakat Solok dan mencoreng kehormatan lembaga DPRD,” katanya.
Bupati meminta keadilan untuk keluarga korban dan menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian.
Sedangkan pihak DH saat dihubungi melalui handphonenya belum memberi jawaban hingga berita ini diturunkan. (wan)
