Diimingi Uang Jajan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tetangga

Ilustrasi - kekerasan terhadap anak

PAYAKUMBUH, KP – Jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) meringkus seorang pria FIR (48 tahun), asal Jorong Banda Dalam Situjuh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (25/5).

Penangkapan itu dilakukan karena pria yang telah menduda selama tiga tahun itu diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban yang baru berusia 13 tahun merupakan tetangganya sendiri.

Korban berasal dari keluarga tidak mampu dan telah menganggap FIR sebagai salah satu orang terdekatnya. Apalagi, pelaku sering memberinya uang jajan untuk dibawa ke sekolah dengan besaran Rp5.000 hingga Rp10.0000.

Saat datang mengambil uang jajan ke rumah tersangka itulah jadi momen bagi tersangka untuk menyalurkan nafsu bejatnya, sekitar bulan Desember 2022 silam. Peristiwa itu terungkap setelah pihak keluarga curiga dengan perubahan sikap korban, terutama ketika bertemu dengan pelaku. Setelah ditanya, akhirnya korban pun menceritakan kejadian yang dialaminya. Tak terima dengan hal itu, pihak keluarga melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Elvis Susilo didampingi Kanit PPA Aiptu Ms. Rambe menuturkan, penangkapan terhadap tersangka setelah melalui proses pemberkasan keterangan saksi dan korban serta pengumpulan barang bukti yang cukup.

“Tersangka FIR sebenarnya sempat kita tahan, namun karena minimnya bukti dan keterangan saksi maka tersangka dikenakan wajib lapor. Sekarang setelah berkas lengkap, kita lakukan upaya paksa (penangkapan) kembali,” ujar AKP Elvis, Sabtu (27/5).

Menurutnya, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan (P21) dan segera akan masuk ke tahap persidangan. (dst)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas