DPO Pencurian TBS Kelapa Sawit Ditangkap

DHARMASRAYA, KP – Buron selama empat bulan, tersangka pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berinisial JE (36 tahun), warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya akhirnya berhasil ditangkap Unit reskrim Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Polres Dharmasraya. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Kecamatan Pulau Punjung, Rabu (12/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersangka JE dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tentang Pencurian Tandan Buah Kelapa Sawit milik PT SAK Muaro yang terjadi Jumat (2/12/2022) pukul 08.30 WIB, di kebun inti PT SAK Muaro Timpeh, Afdeling N/N14 Jorong Trimulya, Kenagarian Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Pencurian TBS sawit milik PT Sak Muaro Timpeh itu dilakukan tersangka JE bersama empat rekannya, yaitu AR, H, Y, dan N. Tersangka AR dan H telah lebih dulu ditangkap dan perkaranya telah disidangkan di pengadilan. Sedangkan dua tersangka lain berinisial Y dan N masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Dari pengakuan tersangka JE, ia bersama empat rekannya itu melakukan pencurian TBS Kelapa Sawit milik PT Sak Muaro Timpeh sebanyak 229 tandan seberat 1,290 ton.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Koto Agung AKP Agus Salem mengatakan, dari penangkapan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti uang sebanyak Rp2.515.500 hasil penjualan 229 tandan sawit dan 2 dodos sawit tanpa tangkai.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKP Agus Salem, Kamis (13/4). (tns)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota