Dua Bersaudara Hajar Seorang Pria Hingga Luka 30 Jahitan

Dua tersangka penganiayaan bersama-sama berinisial DA dan DL saat diamankan di Mapolres Payakumbuh setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (19/2).

PAYAKUMBUH, KP — Niat menagih utang justru berujung di rumah sakit. Seorang pria bernama Yudi babak belur dianiaya dua bersaudara berinisial DA (44 tahun) dan DL (26 tahun), di sebuah rumah di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh. Akibat penganiayaan brutal tersebut, korban menderita luka robek serius di kepala hingga harus menerima 30 jahitan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Siregar mengungkapkan, motif penganiayaan yang terjadi pada Rabu pekan lalu (11/2) itu dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap perilaku korban. Yudi yang datang ke rumah orang tua tersangka untuk mencari ipar mereka guna menagih utang, dinilai bersikap tidak sopan dan petantang-petenteng.

“Berdasarkan keterangan tersangka, korban datang dengan gestur tubuh yang tidak menyenangkan, seperti langsung duduk sebelum dipersilakan dan mengangkat kaki di kursi. Hal ini memicu emosi kedua tersangka,” ujar Andrio Surya Siregar, Kamis (19/2).

Meski DA dan DL tidak memiliki kaitan langsung dengan urusan utang tersebut, keduanya secara spontan melakukan pengeroyokan. Korban dipukul berkali-kali pada bagian kepala, dijambak, dipiting, hingga ditendang pada bagian pinggang secara bergantian.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka robek di empat bagian kepala samping kanan yang membutuhkan 28 jahitan. Selain itu, jari telunjuk tangan kiri korban juga mengalami luka robek dengan dua jahitan, serta luka gores pada jari tengah.

Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh memanggil kakak beradik tersebut pada Rabu (18/2). Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara, polisi resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Setelah unsur pidana terpenuhi, keduanya resmi ditahan di rutan Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Andrio.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (dst)

Related posts

Pembakar Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat