Satgas PKH Ambil Alih 1.583 Hektare Lahan Hutan di Sumbar

Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, menyampaikan keterangan terkait pengambilalihan area konsesi hutan di wilayah Sumatera Barat. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin delapan perusahaan kehutanan dan perkebunan di Sumbar karena diduga kuat melakukan praktik yang merusak lingkungan dan menjadi pemicu bencana banjir serta longsor.

PADANG, KP – Negara kembali menguasai lahan kawasan hutan seluas 1.583 hektare (ha) di Sumatera Barat yang sebelumnya dikelola PT Sukses Jaya Wood. Pengambilalihan dilakukan setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut Kementerian Kehutanan.

Langkah penguasaan kembali lahan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai bagian dari penertiban pengelolaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan pencabutan izin telah ditetapkan pemerintah sejak Januari dan kini mulai direalisasikan melalui tindakan langsung di lapangan.

Menurut Barita, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kawasan hutan.

“Perusahaan dinilai tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara optimal karena tidak memenuhi ketentuan pemanfaatan minimal 30 persen dari luas konsesi yang diberikan,” kata Barita melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (20/2).

Akibat kelalaian itu, lanjutnya, sebagian area konsesi justru dikuasai pihak lain yang tidak memiliki legalitas pengelolaan kawasan hutan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pengamanan aset negara dan pengelolaan sumber daya hutan berkelanjutan.

Barita menegaskan setiap pemegang izin memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga dan mengamankan wilayah konsesi. Jika kewajiban tersebut diabaikan, negara berwenang menarik kembali penguasaan lahan sebagai bentuk penegakan hukum.

Saat ini, Satgas PKH masih melakukan verifikasi lanjutan untuk menentukan kemungkinan sanksi administratif tambahan berupa denda. Jika tidak ditemukan pelanggaran lanjutan, sanksi dibatasi pada pencabutan izin usaha serta penguasaan kembali lahan oleh negara.

Sebagaimana diketahui, sebanyak delapan perusahaan di sektor kehutanan dan perkebunan di Sumbar, resmi kehilangan izin operasionalnya setelah terbukti melanggar tata kelola lingkungan secara fatal. Delapan perusahaan tersebut diduga kuat melakukan praktik perusakan hutan yang memicu banjir dan longsor.

Langkah tegas ini diambil Presiden Prabowo Subianto menyusul hasil investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Secara nasional, terdapat 28 perusahaan di Sumatera yang ditindak.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pencabutan izin tersebut. Perusahaan yang “disikat” pemerintah ini terdiri dari enam pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan dua perusahaan perkebunan, yakni PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Dhara Silva Lestari, PT Sukses Jaya Wood, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Perkebunan Pelalu Raya, dan PT Inang Sari

Hasil investigasi mengungkap adanya alih fungsi lahan ilegal dan kerusakan ekosistem yang memperparah frekuensi bencana alam di Sumatera Barat. Pemerintah menilai, pembiaran terhadap perusahaan-perusahaan ini hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat yang kerap menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor.

Meskipun langkah ini mendapat apresiasi, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumbar mengingatkan agar pencabutan izin ini tidak sekadar menjadi formalitas untuk mengalihkan pengelolaan lahan ke pihak lain yang setali tiga uang. Pemulihan ekosistem harus menjadi prioritas utama pasca-pencabutan izin. (red)

Related posts

DPRD Kabupaten Solok Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemko Padang Panjang Mulai Bangun 10 Huntap di Tanah Hitam, Wujudkan Hunian Layak bagi Korban Galodo

Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sumbar