PAYAKUMBUH, KP – Jajaran Satreskim Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sejak tiga tahun lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona mengungkapkan, tersangka pertama yang ditangkap adalah FO (22 tahun), pada Kamis (30/5), di Pasar Ibuh Timur. Menurutnya, tersangka FO melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali pada 2021 lalu. Ketiga sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“TKP pencurian berbeda, dua kali di sebuah kedai tuak di Pasar Ibuh dan satu lagi di Jorong Sikabu-kabu,” kata AKP Doni, Senin (6/3).
Sehari setelah menangkap tersangka FO, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh kembali menangkap seorang pelaku lainnya yang juga terlibat kasus curanmor. Pelaku berinisial SD (19 tahun) ditangkap Jumat (31/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah orang tuanya di Jorong Batu Nan Limo, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Doni menyebut, tersangka SD merupakan DPO pada kasus yang terjadi pada 2021 silam. Saat itu tersangka juga menggasak tiga unit sepeda motor milik masyarakat.
“Pengakuan awal tersangka hanya tiga unit, namun kita masih melakukan pendalaman,” katanya.
Ia menyoroti tersangka yang masih berusia muda. Menurutnya, hal itu harus menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kota Payakumbuh pada umumnya, terutama para orang tua dalam hal menjaga tingkah laku anak di rumah.
“Saat ini tersangka berusia 19 tahun, berarti tiga tahun lalu baru berusia 16 tahun. Sangat disayangkan namun ini merupakan realita,” ucapnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. (dst)