Home » Gerebek Pesta Sabu, Tim Kalo Sirah Ringkus Dua Pasutri

Gerebek Pesta Sabu, Tim Kalo Sirah Ringkus Dua Pasutri

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Tim Kalo Sirah Satresnarkoba Polres 50 Kota meringkus dua pasangan suami istri (pasutri) yang tengah berpesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Balai Talang, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk. Selain berpesta, keempat tersangka juga diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Saat penggerebekan, salah satu tersangka berinisial MR (26 tahun) sempat melarikan diri tanpa pakaian ke arah belakang rumah, namun berhasil ditangkap setelah warga setempat mengiranya sebagai pencuri.

“Kita amankan dua pasangan suami istri di sebuah rumah di Jorong Balai Talang karena diduga tempat pesta narkoba sekaligus pengedar. Keempat pelaku mengakui sedang menggunakan sabu saat polisi datang,” ujar Riki Yovrizal, Rabu (11/2).

Keempat tersangka yang diamankan adalah pasangan BY (28 tahun) dan PW (27 tahun), serta pasangan MR (26 tahun) dan RM. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,9 gram, tiga alat hisap (bong), tiga pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta tujuh buah kaca pirex sisa pakai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka MR diketahui sebagai penyedia barang haram serta pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres 50 Kota, kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?