PADANG, KP – Hardizon Bahar selaku Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang, Sumatera Barat, berhasil memenangkan gugatan praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan pengalihan aset dan badan usaha milik yayasan.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang, Said Hamrizal Zulfi, SH, dalam sidang praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg pada Senin lalu (24/3). Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon Hardizon Bahar dan menyatakan bahwa Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat tidak sah. Hakim juga memerintahkan penyidik untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan atas laporan polisi tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Desember 2021, yang diajukan oleh Hardizon Bahar sebagai pelapor. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pengalihan aset dan badan usaha milik Yayasan Pendidikan PGRI Padang, dengan terlapor adalah Dasrizal MP Cs.
Namun, pada 6 November 2024, Ditreskrimum Polda Sumatera Barat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/117.a/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum Sbr, dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan ini kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan ke PN Padang.
Dalam persidangan, Hakim Said Hamrizal Zulfi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika dua alat bukti sah telah terpenuhi, maka penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti tidak dapat dijadikan dasar hukum yang valid. Oleh karena itu, SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik dinyatakan tidak sah.
“Jika sudah terpenuhi dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penghentian penyidikan (SP3) tidak dapat dibenarkan secara hukum,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim juga memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan atas laporan polisi tersebut.
Sebelumnya, dalam jawaban praperadilan, tim kuasa hukum termohon dari Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengiriman berkas perkara ke jaksa. Namun, mereka menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara khusus, tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Namun, argumen tersebut tidak diterima oleh hakim, yang menilai bahwa SP3 yang dikeluarkan tidak memenuhi syarat hukum formal berdasarkan KUHAP.
Dalam persidangan, ahli pidana Dr. Luky Respati, memberikan pandangan bahwa penilaian suatu bukti dalam hukum pidana adalah kewenangan hakim. Jika dua alat bukti sah telah terpenuhi, maka perkara tersebut tidak layak untuk dihentikan penyidikannya.
“Penyidik tidak memiliki kewenangan penuh untuk menilai cukup atau tidaknya bukti. Hal itu adalah domain hakim dalam proses peradilan,” tegas Luky Respati.
Tim kuasa hukum pemohon dari Kantor Advokat Firma Hukum Arnold Bakri & Partners, yang terdiri dari Arnold Eka Putra, SH, M.Kn, C.Med, Novery Suvandi, SH, Jefrinaldi, SH, MH, C.Med, Ade Eka Putra, SH, Rudi Mayandra, SH, MH, Armen, SH, dan Ahmad Rudi, SH, menyambut baik putusan hakim ini.
“Putusan ini telah memenuhi rasa keadilan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami berharap penyidik Subdit 2 Reskrimum Polda Sumatera Barat dapat mematuhi dan menghormati putusan hakim serta segera melanjutkan proses penyidikan, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Arnold Eka Putra, salah satu kuasa hukum pemohon.
Hardizon Bahar juga menegaskan bahwa laporan polisi ini telah memakan waktu yang cukup lama sejak tahun 2021. Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Putusan praperadilan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Sumatera Barat, terutama dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi dan pengalihan aset. Hardizon Bahar dan tim kuasa hukumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan keadilan benar-benar ditegakkan demi melindungi aset yayasan yang merupakan amanah publik. (adv)
