Irjen Napoleon Bonaparte Bebas

JAKARTA, KP – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte telah dinyatakan bebas bersyarat dari penjara dalam kasus suap dari Djoko Tjandra. Hal itu diungkap langsung Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

“(Napoleon Bebas) bebas bersyarat,” kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/8).

Rika menjelaskan bahwa Napoleon sudah mendapat pembebasan bersyarat itu sejak bulan April 2023 lalu. Dia mendapatkan pembebasan bersyarat terkait dengan kasus korupsi dan penganiayaan.

“Sudah menjalani program pembebasan bersyarat sejak 17 April 2023,” kata dia.

Karena belum bebas murni, Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.

“Menjalani bimbingan sebagai klien pemasyarakatan di Bapas (Jakarta) Timur-Utara,” ujar Rika.

Diketahui, pada tahun 2021 Napoleon terlibat kasus dugaan suap Djoko Tjandra dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp100 juta. Dalam perkara ini, Napoleon menerima uang sebesar Sin$200 ribu atau Rp2,1 miliar dan US$370 ribu atau Rp5,1 miliar dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Napoleon divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terkait putusan itu, Napoleon pun mengajukan kasasi. Namun, kasasinya ditolak. Pada 3 November 2021 Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu.

Kemudian pada 15 September 2022, Napoleon kembali divonis PN Jakarta Selatan terkait penganiayaan kepada terdakwa penistaan agama, M. Kace di Rutan Mabes Polri. Saat itu ia masih menjalani penahanan atas kasus suap. Dalam kasus penganiayaan, Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA.

Hingga saat ini belum ada informasi soal pelaksanaan sidang etik terhadap Irjen Napoleon meski kasusnya sudah inkrah, bahkan ia sekarang sudah bebas dari penjara. (cnn)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel