PASAMAN BARAT, KP – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembangunan RSUD Pasbar, ke Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (6/10).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, berkas perkara yang dilimpahkan itu atas nama terdakwa Ali Amril, Aljunaidi, dan Korporasi PT MAM Energindo.
“Terdakwa dalam kasus dugaan tipikor dan TPPU adalah Ali Amril, sementara Aljunaidi dan Korporasi PT MAM Energindo didakwa atas perkara tipikor saja,” kata Muhammad Yusuf Putra.
Ia menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili ketiga perkara tersebut serta menetapkan jadwal sidang.
Ia menegaskan, pelimpahan ketiga perkara tersebut sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menuntaskan penyelesaian kasus pembangunan RSUD Pasbar agar tidak berlarut-larut dan para terdakwa segera mendapatkan keadilan.
“Mohon dukungan masyarakat Pasaman Barat agar kami tetap dapat bekerja cepat dan cermat,” pungkasnya. (rom)