Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan

JAKARTA, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.

“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/11).

Kendati demikian, ia tidak merinci siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Menurutnya, KPK segera mengumumkan nama-nama tersangka ketika proses penyidikan sudah mencukupi.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT ‘CLM’, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp7 miliar melalui dua asistennya, YAM dan YAR.

Eddy Hiariej sempat membantah soal rasuah itu. Dia mengatakan hal itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia pun enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya, YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan klien Sugeng,” kata Eddie beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, YAR telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. (cnn)

Related posts

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras