Kasus Dugaan Persekusi Terhadap Dua Perempuan di Pessel

PESISIR SELATAN, KP – Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dalam kasus dugaan persekusi oleh oknum masyarakat terhadap dua perempuan hingga ditelanjangi dan diceburkan ke laut di Kambang, Kecamatan Lengayang, Sabtu lalu (8/4).

“Polres Pessel akan ungkap perkara ini dan secepatnya akan menangkap pelakunya. Kita lakukan penyelidikan secara maraton,” kata AKBP Novianto Taryono didampingi Kabag Ops Kompol Allan Budi Kusumah Katinusa, Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Kasat Intel AKP Don Rinaldi, dan Kapolsek Lengayang Iptu Gusmanto, dalam jumpa pers di mapolres setempat, Kamis sore (13/4).

Kapolres menuturkan, berdasarkan keterangan sementara dari saksi–saksi dan bukti video yang ada, kedua perempuan tersebut berusia 19 tahun dan 24 tahun tidak terlihat melayani tamu kafe, namun duduk–duduk bermain handphone.

Beberapa waktu kemudian datang sekelompok oknum pemuda yang diduga resah dengan keberadaan kafe yang tetap buka di bulan Ramadan. Kemudian langsung menggiring kedua korban ke tepi Pantai Pasir Putih Kambang.

“Sesampai di tepi pantai, keduanya disuruh mandi di laut, sampai akhirnya ada perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh dilakukan, yaitu mulai melucuti pakaian sampai tidak mengenakan busana,” ungkap AKBP Novianto Taryono.

Dikatakannya, aksi itu dilakukan beramai-ramai oleh beberapa orang dan direkam. Video rekama itu di-upload di beberapa media sosial dan viral. Dalam video itu, terdengar korban meminta ampun dan mengaku tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Namun, para pelaku tetap menyeret dan menceburkan ke laut dan kemudian menelanjangi korban.

Menurut keterangan Novianto, usai melakukan kekerasan kepada kedua korban, para pelaku kemudian melakukan pengerusakan terhadap kafe tersebut.

Ia menegaskan, Polres Pesisir Selatan terus menyelidiki kasus ini secara selektif dan proporsional. Menurutnya, terdapat tiga dugaan tindak pidana yang akan dikenakan kepada para pelaku, yaitu Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pornografi terkait tindakan pidana persekusi yang dilakukan, kemudian UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan publikasi video tersebut ke media sosial, serta Pasal 170 KUHP terkait kekerasan terhadap orang atau barang, yaitu aksi pengerusakan terhadap kafe tersebut.

Kapolres berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam penegakan hukum perkara ini, teritama pada tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

”Jangan ikut–ikutan melindungi orang yang bersalah. Berikan informasi, serahkan pada kepolisian. Karena kita tidak akan berhenti mencari (pelaku),” tegas Novianto Taryono.

Ia juga mengingatkan bnahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, ia mengimbau jangan main hakim sendiri. Kalau ada persoalan segera laporkan ke pihak kepolisian.

Terkait penetapan tersangka dalam kasus ini, Kapolres menegaskan pihaknya tidak terburu–buru dan gegabah dalam menentukan tersangka karena harus cukup dua alat bukti yang sah.

“Semua akan kita dalami secara selektif. Perkara ini ditangani unit PPA Satreskrim Polres Pessel,” pungkasnya. (tns/*)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota