SIMPANG EMPAT, KP – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020. Pelimpahan tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum perkara ini.
Kajari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah penyidik menyelesaikan empat berkas perkara yang melibatkan tersangka Ali Amril dan Aljunaidi serta korporasi PT MAM Energindo. Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
Para tersangka, bersama dengan barang bukti, telah diserahkan kepada penuntut umum dan didampingi penasehat hukum masing-masing. Selanjutnya, para tersangka akan ditahan di Rutan tingkat penuntutan selama 20 hari ke depan, mulai dari 3 hingga 23 Oktober 2023, di Rutan Klas II B Padang.
Muhammad Yusuf Putra juga menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari tujuh orang jaksa, yang dipimpin jaksa senior dan Kasi PB3R, Firdaus, sudah siap bekerja dalam proses penuntutan perkara ini. Mereka akan segera mematangkan surat dakwaan agar dapat segera mengajukannya ke Pengadilan Tipidkor.
Kejari Pasbar juga meminta dukungan dari masyarakat dalam menuntaskan perkara Tipidkor dan TPPU yang berpotensi merugikan keuangan negara, terutama di Pasbar.
Selain itu, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. (rom)
