‘KASUS SAMBO’ TERULANG?

Anggota Propam di Polda NTB, Brigadir M. Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh atasannya.

JAKARTA, KP – Kasus pembunuhan polisi oleh polisi kembali terjadi. Anggota Propam di Polda NTB, Brigadir M. Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh atasannya. Peristiwa tragis ini bagaikan ‘kasus Sambo’ jilid II. Pada tahun 2022 silam, Kadiv Propam Mabes Polri saat itu, Irjen Pol Ferdy Sambo, menjadi dalang pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dan dihukum penjara seumur hidup.

Dalam pembunuhan Brigadir Nurhadi, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) merilis hasil penyidikan kasus tersebut. Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan anggota Polri, yakni Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Aris Candra. Yogi merupakan Kasat Reskrim Polresta Mataram yang dimutasi menjadi Kasubbid Paminal Propam Polda NTB saat kasus ini terjadi. Satu tersangka lainnya merupakan wanita berinisial M yang saat itu berada di lokasi.

Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan polisi yang sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik pada 27 Mei 2025.

Nurhadi ditemukan meninggal dunia di Villa Tekek Gili Trawangan usai berpesta dengan atasannya dan orang wanita. Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, saat itu dua tersangka dan almarhum Nurhadi pergi ke Gili Trawangan untuk liburan pada 16 April 2025. Mereka ditemani dua orang wanita.

Tiba di lokasi, korban diberikan sesuatu yang diketahui merupakan obat penenang. Namun terdapat rentang waktu pukul 20:00 WITA sampai 21:00 WITA tidak ada satupun saksi maupun rekaman kamera pengawas (CCTV) yang melihat dan merekam peristiwa itu. Sehingga, pada rentang waktu itu diduga terjadi aksi penganiayaan yang berujung meninggalnya Brigadir Nurhadi.

Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka mengabari bahwa Nurhadi ditemukan tak sadarkan diri di kolam.

Hasil autopsi mengungkap fakta mengejutkan. Kepala korban mengalami luka memar di bagian depan dan belakang. Yang lebih parah, lidah korban patah indikasi kuat adanya cekikan. Tetapi terkait siapa yang melakukan ini kepada korban, Syarif enggan membeberkannya.

“Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan,” kata Syarif, dalam konferensi pers, dikutip dari tribunnews, Minggu (6/7).

Karena tidak adanya pengakuan dari para tersangka, penyidik mendatangkan ahli poligraf dari Labfor Polda Bali. Hasilnya semua yang disampaikan para tersangka sebagian besar bohong.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Pasal 359 tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian juncto pasal 55 KUHP.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” kata Syarif.

Ia menyebut, kasus ini sempat terhambat karena keluarga korban awalnya menolak autopsi. Namun, untuk mengungkap kebenaran, akhirnya disepakati dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam untuk autopsi ulang).

Hasil autopsi mengindikasikan terjadinya penganiayaan terhadap Nurhadi. Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. Selain itu, dari pemeriksaan pada paru-paru, tulang sumsum dan ginjal, ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. Sehingga, diduga kuat korban masih hidup saat dibuang ke kolam, namun meninggal tenggelam karena pingsan.

Syarif menegaskan, Polda NTB berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara prosedural dan profesional. Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada tim penyidik. Saat ini, kasus itu sudah masuk pada tahap pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti. (kpc)

Related posts

Razia Pekat di Payakumbuh: LC, Miras hingga Pasangan Mesum Terjaring

Eksekusi Tanah Ulayat di Limapuluh Kota Ricuh, Warga Histeris, Polisi Terluka

Dugaan Perlakuan Tidak Pantas terhadap Murid di Batam Disorot, Orang Tua Minta Klarifikasi