PASAMAN, KP – Keponakan Anggota DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjadi salah satu korban kasus dugaan tindak sodomi atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman. Zulfikar pun mendesak aparat kepolisian segera mengungkap kasus tersebut secara terang benderang kepada publik.
“Keponakan saya ini menjadi salah satu korbannya. Polisi harus bertindak secara tegas terhadap pelaku,” kata Zulfikar dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/10).
Ia mengaku resah dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pasaman itu. Selain karena jumlah korbannya mencapai puluhan orang, menurut Presidium Majelis Nasional KAHMI itu, korban juga ada yang masih berusia dua tahun.
“Tindakan pelaku sangat keji dan layak mendapat hukuman setimpal. Pelaku ini harus dihukum berat. Tindakan pelaku ini tidak boleh ditoleransi karena sudah biadab,” tutur politikus Partai Golkar itu.
Berdasarkan informasi, dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur itu dilakukan oleh seorang remaja asal Tanjung Aro II, Kabupaten Pasaman, berinisial RH (20 tahun). Mirisnya, para korban merupakan anak-anak laki-laki berusia 12 tahun ke bawah dan rata-rata masih duduk di sekolah dasar (SD).
Sejauh ini, total jumlah korban dikabarkan mencapai 45 orang dan masih terus dilakukan penelusuran sehingga berkemungkinan jumlah korban masih terus bertambah. Polres Pasaman pun telah menangkap dan menahan RH.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro menjelaskan, ada 35 orang korban yang sudah melapor atas dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku. Sisanya dari pengembangan, sekitar 11 orang diketahui belum melapor.
Dalam melancarkan aksinya, para korban yang masih berdomisili di dekat rumah pelaku, terlebih dulu disuguhi film tidak senonoh dan setelah itu pelaku melancarkan aksinya. Adapun korban yang tidak mau, pelaku nekat mengancam korban dengan pukulan. Hingga akhirnya para korban tetap dicabuli oleh pelaku.
“Jadi 35 orang korban ini, dicabuli tidak dalam waktu bersamaan. Beda-beda dalam kurun waktu yang sudah cukup lama,” kata AKBP Yudho.
Terungkapnya kasus yang menggeparkan jagad raya Pasaman ini berawal saat salah seorang masyarakat meminjam gawai milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat video pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban-korbannya. Peminjam gawai ini pun menceritakan kepada masyarakat lain atas aksi tidak senonoh pelaku ke masyarakat lainnya termasuk pada keluarga korban.
Meski demikian, belum ditemukan video itu tersebar. Polisi juga sedang menelusuri apakah video hasil rekaman pelaku ini disebar atau tidak.
“Jadi dia itu kalau berbuat, direkam. Kebanyakan hasil rekaman sudah dihapus. Tapi beberapa rekaman masih ada. Dari Hasil penyelidikan sementara, belum ditemukan video tersebut tersebar. Sepertinya untuk konsumsi dia sendiri,” kata AKBP Yudho Huntoro
Lebih lanjut dikatakannya, RH mengaku ia dulunya juga merupakan korban pencabulan dan mengalami trauma. Sehingga, ia nekat pula untuk melakukan pencabulan terhadap korban-korbannya.
Pelaku diduga melanggar pidana Pasal Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta pidana denda Rp5 miliar.
Rumah Pelaku Dihancurkan Warga
Rumah tersangka pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Pasaman, berinisial RH, dihancurkan warga yang tersulut emosi atas perbuatan bejat yang bersangkutan.
Wali Nagari Bahagia Padang Galugua, Kabupaten Pasaman, Ali Fitra mengatakan, rumah pelaku dihancurkan warga beberapa hari lalu. Tindakan penghancuran itu bentuk emosional warga atas perbuatan pelaku.
Ali Fitra enggan berkomentar banyak terkait insiden penghancuran rumah pelaku itu. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti keberadaan keluarga pelaku saat peristiwa penghancuran rumah itu.
“Saat massa mendatangi kediaman pelaku, keluarganya tidak berada di rumah. Keluarganya pelaku kurang jelas keberadaannya. Yang jelas tidak di kampung ini lagi. Tidak ada di rumah saat kejadian,” ujar Ali, dikutip dari viva.co.id, Jumat (6/10). (spo/nst/*)
