PASAMAN BARAT, KP – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat segera menyiapkan dakwaan terhadap tersangka HAP (40) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat M. Yusuf Putra, Rabu (13/9).
Yusuf Putra menjelaskan kronologi kejadianperkara tersebut. Menurutnya, kasus ini berawal pada Februari 2022 di mana terdakwa selaku pemilik PT Indo Cruise Sumatera (ICS) mendatangi SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie untuk merekrut siswa yang ingin bekerja di luar negeri untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan gaji Rp20 juta hingga Rp60 juta.
“Saat itu tersangka menyerahkan kartu namanya kepada para siswa dan menyampaikan apabila ada yang tertarik untuk bekerja di luar negeri agar mendatangi kantor PT Indo Cruise Sumatera di Komplek Perumahan Pasir Putih Blok A Nomor 5, Tabing, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” jelasnya.
Sekitar bulan Juli 2022, saksi Arif, Rifal, Iqbal, dan Ardi mendatangi kantor PT ICS untuk mendaftar agar bisa bekerja di luar negeri. Setelah itu tersangka mengadakan pelatihan selama empat bulan di kantor PT ICS dan memungut biaya Rp8,5 juta hingga Rp11 juta per orang.
Usai mengikuti pelatihan, tersangka mengadakan interview antara para saksi dengan pihak pemberi kerja di luar negeri. Para saksi diminta melengkapi dokumen pribadi serta membayar sejumlah uang untuk biaya interview dan pembelian tiket pesawat. Terdakwa selanjutnya mengirimkan softcopy dokumen pribadi para saksi kepada Beni. Lalu Beni melakukan pengurusan visa kerja dan melengkapi dokumen keberangkatan para saksi.
“Setelah visa kerja terbit, para saksi diminta mengurus dokumen berupa AK1 pada Dinas Ketenagakerjaan kabupaten masing-masing. Saksi Arif, Rifal, dan Iqbal mengurus dokumen AK1 ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat, ternyata PT ICS tidak terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Artinya, perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan perekrutan dan penempatan PMI. Sehingga, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat tidak mengeluarkan dokumen AK1 tersebut.
Meski demikian, saksi Ardi diminta untuk menunggu dan membayar uang sejumlah Rp8,5 juta untuk pembayaran tiket pesawat ke Brunei Darussalam sebagai negara tujuan tempatnya akan dipekerjakan. Setelah itu, Ardi diminta pergi ke Jakarta untuk medical check-up. Setelahnya, ia dijemput oleh seseorang yang tidak dikenal dan menginap di rumah orang tersebut selama satu malam. Keesokan harinya saksi diantar oleh orang tidak dikenal tersebut ke Bandara Soekarno Hatta.
Sesampainya di Brunei Darussalam, saksi menyerahkan uang sebanyak 20 BND (dolar Brunei) kepada petugas imigrasi lalu visa saksi dipegang oleh petugas tersebut. Tidak lama kemudian, datang sopir yang menjemput saksi dan membawanya ke Restaurant Freshco Group. Sejak saat itu saksi bekerja di sana hingga saat ini dengan gaji sebanyak 400 BND atau setara Rp4,5 juta.
“Akan tetapi, saksi dikenakan potongan sebesar 50 BND setiap bulan selama 6 bulan. Kemudian saksi juga mengalami pemotongan gaji sebesar 450 BND dengan alasan untuk mengganti biaya tiket keberangkatan dari Indonesia menuju Brunei Darussalam,” jelas M. Yusuf Putra.
Sementara itu, standar gaji di Brunei Darussalam untuk sektor berbadan hukum berdasarkan standar pemberian kerja dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Brunei Darussalam adalah 550 BND atau sekitar Rp6,23 juta.
Selama bekerja di Brunei Darussalam saksi bekerja selama 10 jam setiap hari tanpa pengaturan jam istirahat dan bekerja enam hari dalam seminggu. Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta untuk setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berhasil ditempatkan di luar negeri.
“Saat ini tersangka ditahan di Lapas Kelas III Talu selama 20 hari terhitung 12 September sampai dengan 2 Oktober 2023,” pungkasnya. (rom)