Polres Solok Amankan Pelaku Pembawa Kayu Diduga Ilegal

SOLOK, KP – Jajaran Satreskrim Polres Solok mengamankan seorang pelaku pembawa kayu yang diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, Minggu (10/9).

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Reskrim Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, pelaku berinisial ML (49 tahun), warga Jorong Koto, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

“Tersangka merupakan purnawirawan TNI yang belum lama pensiun karena ikut mencaleg. Sebelumnya ML bertugas sebagai Bhabinsa Sungai Nanam,” ungkap Iptu Heddy, Rabu (13/9).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap pada Minggu (10/9) sekitar pukul 18.00 WIB di Jorong Rimbo Data, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

Menurutnya, saat ini pelaku diamankan di Polres Solok bersama barang bukti satu unit mobil Mitsubishi Colt warna hitam dan kayu olahan sebanyak 35 batang kayu berbagai jenis dan ukuran.

“Pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e juncto pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Iptu Heddy Permana Putra. (wan)

Related posts

Satpol PP Padang Tertibkan Kafe Langgar Aturan, Sita Puluhan Botol Miras

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel