PARIAMAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman memusnahkan barang bukti dari 111 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin (16/6). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Kelurahan Gelombang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menuntaskan proses hukum hingga tahap eksekusi barang bukti.
“Ini salah satu fungsi eksekusi terhadap barang bukti. Bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat,” ujar Bagus.
Menurutnya, sebagian besar perkara yang dimusnahkan adalah tindak pidana narkotika, disusul kasus asusila, perlindungan anak, pencurian, perjudian, pembunuhan, penganiayaan, dan pelanggaran UU ITE. Dalam jumlah besar, barang bukti narkoba seperti sabu, ganja, dan ekstasi turut dimusnahkan sebagai simbol perang terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Pariaman, M. Kenan Lubis menambahkan, pemusnahan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif semua pihak dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, menyampaikan keprihatinannya atas tingginya angka kasus narkoba dan kejahatan seksual di wilayah hukum Kejari Pariaman.
“Ini sangat mengkhawatirkan. Kasus narkoba dan asusila adalah dua perkara terbanyak yang ditangani di wilayah ini. Artinya, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam pencegahannya,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi sejak dini, penegakan hukum yang tegas, serta penguatan nilai-nilai keluarga dan agama sebagai benteng utama melindungi generasi muda dari pengaruh negatif narkoba dan kejahatan moral.
Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin, Ketua DPRD, perwakilan Dandim 0308, Kapolres, Pengadilan Negeri dan Agama, serta Kepala Lembaga Pemasayarakatan. (wrm)