PAYAKUMBUH, KP – Kejaksaan Negeri Payakumbuh (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dari puluhan perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Puluhan perkara tersebut melibatkan kasus-kasus seperti pencurian, narkotika, judi, asusila, obat-obatan, dan lainnya.
Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Payakumbuh, di kawasan Bulakan Balai Kandi, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Selasa (25/7).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Suwarsono, memimpin kegiatan pemusnahan tersebut.
Barang bukti narkoba seperti ganja kering dan sabu yang dimusnahkan setiap tahun mengalami peningkatan. Selain itu, ada juga barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan senjata jenis air softgun yang ikut dimusnahkan.
Pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur air sebelum dibuang, sedangkan barang bukti berupa ganja kering, obat-obatan terlarang, kosmetik terlarang, serta barang bukti perkara judi dan asusila dimusnahkan dengan cara dibakar dalam dua buah tong yang disediakan.
“Kita hari ini memusnahkan puluhan barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, termasuk barang bukti dari kasus-kasus judi, narkotika, obat-obatan, serta asusila,” ujar Suwarsono dalam kesempatan pemusnahan.
Lebih lanjut, Kajari menyebutkan jumlah barang bukti hasil penyisihan yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 108.74 gram, ganja kering seberat 6.448.12 gram, pil ekstasi sebanyak 14 butir, obat-obatan terlarang sebanyak 1.546 kotak atau bungkus, handphone, catatan togel, pakaian, dan lainnya.
“Total berat keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan untuk narkotika jenis sabu seberat 108.74 gram, ganja kering 6.448.12 gram, pil ekstasi 14 butir, obat-obatan terlarang 1.546 kotak atau bungkus, handphone, catatan togel, pakaian, dan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, senjata jenis air softgun dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. (dst)