SOLOK, KP – Bupati Solok, H. Epyardi Asda menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Kamis (12/10).
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kajari Solok, Andi Metrawijaya, beserta jajarannya, Walikota Solok atau perwakilan, Forkopimda, Kepala BNN Solok, Kepala Rutan Kelas II B Kota Solok, dan Kepala Lapas Narkotika Kota Solok.
Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan Kejari Solok, Hamdika Wiradi Putra dalam laporannya menyebutkan, pemusnahan barang bukti merupakan tugas dan fungsi Jaksa sesuai peraturan yang berlaku. Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen dan kesungguhan dalam proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, minuman beralkohol, pakaian, dan senjata tajam. Barang bukti narkotika psikotropika sebanyak 65 perkara dan kriminal umum sebanyak 19 perkara akan dibakar dan dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda mengapresiasi pihak Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan atas kerja keras dalam upaya memberantas narkoba. Ia juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi generasi muda agar terhindar dari narkoba.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan dan narkoba, serta menguatkan penegakan hukum di daerah tersebut. (wan)