Kejati Sumbar Ancam Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

KEJATI Sumbar menggelar jumpa pers memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Padang.

PADANG, KP  – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) mengancam tuntutan hukuman yang tinggi atau maksimal kepada para pengedar narkoba yang terbukti bersalah.

Pelaksana tugas Kepala Kejati Sumbar Sugeng Hariadi di Padang, Senin (22/7)  mengatakan, sikap tegas itu diambil pihaknya menyikapi tingginya angka perkara narkoba di provinsi tersebut.

“Kami tidak akan segan-segan menuntut para pengedar yang terbukti bersalah dengan hukuman tinggi seperti hukuman mati,” kata Sugeng dalam acara jumpa pers memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-64 di Padang.

Wakil Kepala Kejati Sumbar itu mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di bawah Kejati Sumbar sangat siap untuk memberikan tuntutan maksimal kepada pengedar narkoba tersebut.

Ia menceritakan, pada April 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut terdakwa pengendar ganja atas nama Tori Arena Siregar (29) dengan hukuman mati.

Terdakwa yang merupakan warga Dusun III, Deli Serdang, Sumatra Utara itu dituntut atas kepemilikan ganja kering seberat 107.290 gram.

Kemudian pada Juli 2024 Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menuntut tiga terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Para terdakwa, yakni Guntur Hasibuan, M Ridwan, dan M Zikri, yang hanya bisa tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan hukuman di depan persidangan.

“Maka ini menjadi sikap tegas Kejaksaan terhadap para pengedar narkoba. Maka kami peringatkan kepada siapapun agar tidak coba-coba mengedarkan narkoba di Sumbar,” kata Sugeng yang pernah menjadi JPU dalam perkara Ferdy Sambo itu.

Sugeng mengatakan, tuntutan hukuman tinggi yang dijatuhkan pihaknya adalah bukti bahwa Kejati Sumbar tidak main-main terhadap perkara narkoba demi memberikan efek jera kepada para pelaku.

Ia mengatakan, perkara narkoba menjadi perhatian khusus pihaknya karena angkanya tinggi, dan banyak merusak generasi muda sebagai penerus bangsa.

Selain itu, posisi Sumbar yang merupakan perlintasan dari Sumatra Utara, Riau, dan Bengkulu membuatnya rawan terhadap peredaran narkoba. Namun demikian, Sugeng memandang pemberantasan narkoba sejatinya tidak bisa mengharapkan peran Kejaksaan atau penegak hukum saja, tapi butuh peran dari seluruh pihak.

“Seluruh pihak bersama-sama mempunyai tanggung jawab terhadap pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita,” katanya. (ant)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota