LIMAPULUH KOTA, KP – Warga Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota, Jhoni Dt. Sibijayo, yang juga ninik mamak dan pucuak adat Nagari Pangkalan melalui penasehat hukum Arya Damendra melayangkan gugatan terhadap Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Syamsul Akmal, ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati.
Sidang perdana perkara perdata dengan nomor perkara 15/PDT.G/2023/PN.TJP itu digelar di ruang sidang Garuda PN Tanjung Pati, Rabu (27/9). Sidang dipimpin hakim ketua Habibi Kurniawan didampingi hakim anggota Ivan Hamonangan Sianipar dan Erick Andika.
Sedangkan tergugat Syamsul Akmal tidak bisa didampingi penasehat hukum karena saat pemeriksaan penasehat hukumnya tidak bisa memperlihatkan surat kuasa kepada majelis hakim.
Arya Damendra menerangkan, gugatan itu dilakukan kliennya karena tergugat dinilai telah membuat gaduh terhadap tatanan adat Nagari Pangkalan dengan cara mengangkat atau mengakui seseorang menjadi datuk di luar daerah, termasuk mengesahkan ranji kaum yang tidak tervalidasi kebenaran isinya.
“Akibatnya, anak kemenakan Nagari Pangkalan jadi heboh sebab baru kali ini terjadi seorang datuk diangkat oleh LKAAM,” ujar Arya.
Ia menambahkan, hal itu dinmilai telah meresahkan sehingga diupayakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan namun tidak ditanggapi oleh tergugat sehingga dilakukan gugatan ke pengadilan.
“Kami berharap gugatan ini jadi pembelajaran bagi semua ninik mamak di Luak Limopuluah bahwa LKAAM tidak mempunyai kewenangan untuk menjadikan seseorang datuk dan jelas-jelas telah melanggar tupoksi LKAAM,” tukas Arya DM.
“Sebagai efek jera, kami juga minta tergugat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua LKAAM,” imbuhnya.
Sementara, Jhoni Dt. Sibijayo menjelaskan, perbuatan tergugat mengangkat seseorang menjadi penghulu bukanlah kewenangannya sebagai ketua LKAAM. Sebab, lanjutnya, yang berwenang mengangkat sesorang jadi penghulu adalah anak kemenakan.
Ia juga menegaskan, mengesahkan seseorang menjadi penghulu juga bukan merupakan kewenangan LKAAM.
“Dengan gugatan ini kita berharap LKAAM bisa tahu sampai di mana kewenangan yang dimilikinya.” pungkasnya.
Dalam sidang perdana itu, hakim ketua meminta para pihak terlebih dahulu menempuh jalur mediasi sebab mediasi merupakan cara terbaik untuk berdamai. “Berdamai dan sepakat merupakan pilihan yang bisa ditempuh oleh penggugat maupun tergugat. Jika sepakat, mereka bisa memanfaatkan mediator di pengadilan ataupun yang ada di luar pengadilan,” ujar hakim ketua Habibi Kurniawan. (dst)