Langgar Aturan, Puluhan Lapak PKL Dibongkar

Petugas Satpol PP Kota Padang membongkar lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan, Rabu (9/8).

PADANG, KP – Puluhan lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jati, Gajah Mada, hingga Lapai ditertibkan Satpol PP Kota Padang, Rabu (9/8).

Jelang dilakukan penertiban, Kasi Operasi Satpol PP Padang Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik Riko Afriwan mengimbau dan mengajak PKL agar segera pindah lantaran tempat berjualan berada di badan jalan dan ada juga yang di atas trotoar. Hal itu berdampak kepada gangguan trantibum sesuai Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

“Penertiban dilakukan dengan humanis. Bagi PKL yang meninggalkan lapaknya habis berjualan, lapaknya itu kita amankan ke Mako dan bagi PKL yang tidak mengindahkan imbauan dan bepura-pura tidak mendengar, lapaknya kita tertibkan,” tutur Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang Rozaldi Rosman.

Selain itu, pedagang yang lapaknya diamankan, diberikan surat panggilan menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

“PKL yang lapaknya kita bawa akan kita berikan edukasi karena kita tidak ingin terjadi gangguan trantibum di sana,” tambah Rozaldi.

LIMA PEREMPUAN DIAMANKAN

Sementara itu, lima orang perempuan diamankan Satpol PP Kota Padang di salah satu salon di kawasan Bandar Purus, Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Selasa (8/8).

“Dari laporan warga, panti pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan,” kata Plt, Kasat Pol PP Kota Padang Raju Minropa.

Menurutnya, dalam penertiban ke panti pijat itu pihaknya mengamankan lima orang perempuan. Mereka dibawa mako untuk didata dan dimintai keterangan oleh PPNS. Selain itu, pemilik usaha juga dipanggil untuk dilakukan pembinaan.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita juga minta pemilik usaha membawa surat izin usahanya agar bisa dilihat oleh PPNS,” kata Raju Minropa. (mas)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota