Home » Lantamal Padang: Serda Adan Terancam Hukuman Mati

Lantamal Padang: Serda Adan Terancam Hukuman Mati

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut II (Lantamal II) Padang terus mendalami kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21 tahun) yang melibatkan seorang oknum TNI AL.

“Kasus pembunuhan Iwan Sutrisman Telaumbanua diduga dilakukan oleh dua orang. Satu orang anggota TNI AL Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal dan seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian,” kata Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri dalam konferensi pers di Padang, Selasa (2/4) seperti dikutip dari Antara.com. 

Ia mengungkapkan, pada Kamis lalu (28/4), Danpom Lantamal II Padang menerima pelimpahan perkara dari Denpom Lanal Nias yang pada intinya terkait kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Serda Pom Adan terhadap Iwan.

Menyikapi hal tersebut, Lantamal II Padang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam pengembangan kasus, jajaran Lantamal II Padang telah memanggil saksi atas nama Thariq Muhammad Haikal yang merupakan sepupu dari Serda Adan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Serda Adan mengakui telah membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua bersama Alfin Andrian. Pembunuhan itu terjadi pada 24 Desember 2022 silam di Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Laksamana Pertama TNI Syufenri menyatakan, Serda Pom Adan Aryan terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Serda Pom Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara untuk proses hukum tersangka lainnya, yakni Alfin Andrian sepenuhnya diserahkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto.

Ia menambahkan Lantamal II Padang menduga kuat temuan mayat tanpa identitas di Talawi, Sawahlunto, pada 31 Desember 2022 lalu merupakan jasad dari Iwan Sutrisman Telaumbanua.

“Setelah dicocokkan dan pengumpulan data korban, mayat ‘Mr X’ diduga kuat adalah saudara Iwan Sutrisman Telaumbanua,” ujarnya.

Kecocokan data korban dengan mayat yang ditemukan tersebut setelah berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto dan Polres Solok. “Jadi, ada fakta dan data kuat bahwa mayat tersebut adalah Iwan Sutrisman Telaumbanua,” ucapnya.

Sementara, Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto mengungkapkan, tersangka Alvin merupakan eksekutor pembunuhan terhadap Iwan dengan menusuk korban pakai pisau di bagian perut dan dada. Sedangkan tersangka Serda Adan memelintir kepala korban.

“Jadi yang mengeksekusi korban dengan menusuk pisau ke bagian perut dan dada korban dari depan adalah tersangka Alvin. Adan memelintir kepala korban,” kata AKBP Purwanto.

Menurutnya, sebelum dieksekusi, korban dibawa Serda Adan dari Padang ke Sawahlunto dengan mobil rental. Di dalam mobil, sudah ada pelaku lainnya bernama Alvin. Namun korban tidak curiga. Korban sebenarnya direncanakan dieksekusi di kawasan Danau Biru, Sawahlunto. Namun, tiba di Talawi, korban ingin turun untuk buang air kecil.

“Di saat itulah tersangka mengeksekusi korban. Kedua tersangka ikut turun, kemudian Adan mempelintir kepala korban dan Alvin menusuk korban dengan pisau dari arah depan,” ucap Purwanto.

Setelah dibunuh, jenazah korban dibuang tak jauh dari tempat kejadian. Sedangkan pisau yang dipergunakan, dibuang di sebuah sungai di Padang. Diketahui, Alvin diberikan uang Rp30 juta oleh Adan untuk menghabisi Iwan. Uang itu diberikan sebelum Alvin mengeksekusi Iwan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Iwan terungkap setelah keluarga korban melapor ke Lanal Nias pada Rabu (27/3) lantaran korban tak kunjung bisa dihubungi sejak satu tahun terakhir. Hal itu setelah korban dibawa Serda Adan yang mengaku bisa meluluskan korban masuk Bintara TNI AL di Padang dengan membayar Rp 200 juta pada 16 Desember 2022.

Iwan sebelumnya gagal mengikuti seleksi calon siswa (casis) Bintara TNI AL di Nias. Keluarga Iwan kemudian menghubungi Adan agar Iwan bisa lulus Bintara TNI AL. Selama 1,5 tahun, Adan menutupi kasus itu. Dia menyebut Iwan sedang dalam pendidikan dan tidak bisa berkomunikasi. Adan juga sering meminta sejumlah uang yang nilainya lebih dari Rp 200 juta dengan dalih keperluan Iwan. Keluarga yang curiga kemudian melaporkan kejadian itu ke Lanal Nias. Adan diperiksa dan dia mengakui telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022.

Danlantamal II Padang, Laksmana Pertama TNI Syufenri mengatakan motif pembunuhan awalnya adalah penipuan. Namun, karena didesak orangtua korban dan takut diminta uang kembali akhirnya korban dibunuh. (ant/kcm)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?