PASAMAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman menetapkan mantan Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Pasaman periode 2016-2020 berinisial SYF sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasaman Fitri Zulfahmi mengatakan, SYF ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana umat.
“SYF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis lalu (7/9),” kata Fitri Zulfahmi, Senin (11/9).
Ia menjelaskan, berdasarkan penyidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana khusus Kejaksaan Negeri Pasaman, tersangka diduga telah menggunakan dana Baznas Kabupaten Pasaman tidak sesuai dengan tujuan atau peruntukkannya dan dilakukan secara terus-menerus baik secara tunai maupun transfer rekening pribadi.
“Berdasarkan perhitungan Tim BPKP Sumbar, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp952.449.000,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka SYF diperiksa oleh tim dokter RSUD Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan,” katanya.
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II b Lubuk Sikaping untuk 20 hari ke depan. (nst)
