Melanggar Aturan, 7 Bangunan Disegel Tim Gabungan  

PAYAKUMBUH, KP – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama tim gabungan melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan, Selasa (26/9).

“Bangunan yang kita segel tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan Payakumbuh Utara empat bangunan,” kata Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva, kemarin.

Tim gabungan terdiri dari Dinas DPMPTSP, Satpl PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh. Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dijelaskannya, indikasi pelanggaran masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda, seperti luas bangunan tidak sesuai izin dan belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan, ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan, pihaknya telah memberikan surat teguran tiga kali terhadap pemilik bangunan.

“Karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, ada sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja,” katanya. (dst)

Related posts

Dua Pencuri Sawit Dibekuk, Diamankan Usai Kepergok di Kebun PTPN IV

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas